Pedoman Media Siber – Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Pedoman Media Siber
Pendahuluan
Kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam dunia informasi. Media siber, atau media daring (online), kini menjadi salah satu sumber informasi utama bagi masyarakat Indonesia. Dengan kecepatan dan kemudahan akses, media siber memiliki keunggulan dibanding media konvensional. Namun, perkembangan ini juga membawa tantangan baru, seperti penyebaran hoaks, pelanggaran etika jurnalistik, dan informasi yang tidak akurat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, Dewan Pers bersama organisasi pers dan pelaku industri media menetapkan “Pedoman Pemberitaan Media Siber”. Pedoman ini menjadi acuan etika dan profesionalisme dalam pengelolaan media siber di Indonesia, memastikan media daring menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab, akurat, dan adil.
Latar Belakang
Media siber memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari media cetak atau elektronik tradisional. Kecepatan publikasi, interaktivitas, dan kemudahan pengeditan konten membuat media siber sangat dinamis. Namun, karakteristik ini juga menimbulkan risiko penyebaran informasi yang belum diverifikasi dan kurangnya kontrol kualitas konten.
Demi menjaga kebebasan pers dan hak publik atas informasi yang benar, diperlukan pedoman yang mengatur perilaku media siber. Pedoman ini berlandaskan pada:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik
- Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)
Pedoman ini disusun sebagai respons terhadap kebutuhan akan tata kelola media siber yang bertanggung jawab dan transparan.
Ruang Lingkup
Pedoman Media Siber berlaku untuk seluruh entitas yang menjalankan kegiatan jurnalistik di platform digital, baik berbentuk portal berita, blog jurnalistik, maupun media sosial yang menyajikan berita. Pedoman ini juga mencakup pengelolaan konten buatan pengguna (User Generated Content/UGC), seperti komentar pembaca, artikel opini, dan kiriman masyarakat.
Prinsip-Prinsip Utama
1. Verifikasi dan Akurasi
Media siber wajib melakukan verifikasi atas informasi sebelum dipublikasikan. Dalam kondisi tertentu yang mendesak, berita dapat dipublikasikan terlebih dahulu dengan catatan proses verifikasi akan dilakukan secepatnya. Media harus mencantumkan pernyataan bahwa informasi masih perlu diverifikasi.
2. Keberimbangan Berita
Setiap berita harus memuat berbagai sudut pandang secara proporsional. Jika sebuah berita menyudutkan pihak tertentu, media wajib memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Media siber wajib menyediakan mekanisme ralat dan koreksi jika terjadi kesalahan informasi. Hak jawab harus diberikan kepada pihak yang dirugikan, dan publikasi koreksi atau hak jawab harus ditempatkan pada posisi yang setara dengan berita awal.
4. Pencabutan Berita
Pencabutan berita hanya dapat dilakukan dalam keadaan khusus, seperti pertimbangan etis (korban kekerasan seksual, anak di bawah umur) atau keputusan hukum. Proses pencabutan harus disertai dengan alasan yang jelas dan transparan.
5. Pengelolaan Komentar Pembaca
Komentar yang dipublikasikan pembaca merupakan bagian dari UGC. Media siber bertanggung jawab untuk memoderasi komentar agar tidak mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, pornografi, dan konten ilegal lainnya. Media dapat menetapkan syarat registrasi bagi pengguna sebelum memberikan komentar.
6. Pembatasan Iklan
Media siber harus membedakan secara tegas antara konten editorial dan iklan. Iklan atau konten berbayar harus diberi label yang jelas seperti “Advertorial”, “Iklan”, atau “Sponsored Content”.
7. Perlindungan Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak kekayaan intelektual. Konten yang diambil dari sumber lain harus disertai dengan atribusi yang jelas dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Implementasi dan Pengawasan
Media siber wajib mencantumkan tautan atau halaman khusus yang memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber di situs mereka. Hal ini menunjukkan komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang bertanggung jawab. Dewan Pers berperan sebagai lembaga pengawas dan penyelesai sengketa jika terjadi pelanggaran terhadap pedoman ini.
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran pedoman ke Dewan Pers. Pengaduan dapat disampaikan secara tertulis dan akan ditindaklanjuti melalui mediasi antara pihak pengadu dan media yang bersangkutan.
Tantangan dan Perkembangan
Seiring dengan kemajuan teknologi dan munculnya platform baru seperti media sosial dan aplikasi berbagi video, tantangan media siber semakin kompleks. Penyebaran hoaks, disinformasi, dan deepfake menjadi ancaman nyata bagi integritas informasi. Oleh karena itu, pedoman ini perlu diperbarui secara berkala untuk menyesuaikan dengan dinamika digital.
Peningkatan literasi digital masyarakat juga menjadi kunci dalam mendukung pelaksanaan pedoman ini. Masyarakat yang kritis terhadap informasi akan membantu menekan penyebaran berita palsu dan meningkatkan standar etika jurnalistik.
Kesimpulan
Pedoman Media Siber di Indonesia merupakan tonggak penting dalam menjaga kualitas dan integritas jurnalisme digital. Dengan mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, hak jawab, dan etika, media siber dapat menjalankan perannya sebagai pilar demokrasi yang sehat.
Dukungan semua pihak—media, jurnalis, masyarakat, dan pemerintah—sangat penting agar pedoman ini dapat dijalankan secara efektif. Ke depan, media siber diharapkan tidak hanya menjadi penyampai informasi, tetapi juga penjaga nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan keadaban publik.