Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dan Syaratnya
Halo, pembaca rumahbersubsidi.com – Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai Jenis jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dan Syaratnya yang dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki rumah. Dengan berbagai pilihan yang tersedia, pembiayaan perumahan bersubsidi ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi mereka yang membutuhkan, terutama di tengah biaya properti yang semakin meningkat. Semoga informasi yang kami sajikan dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi Kamu semua. Yuk, silakan terus membaca!
Daftar Isi:
- Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
- Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
- Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
- Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi
- KPR Sejahtera
- KPR Rent to Own
- KPR FLPP
- KPR BP2BT
- KPR SBP
- KPR TAPERA
- KPR Rent to Own (KPR RT-O)
- KPR Sejahtera FLPP
- KPR Sejahtera BP2BT
Perlu diketahui, saat ini pemerintah telah menyediakan beberapa jenis pembiayaan perumahan bersub
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk menyediakan rumah subsidi yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini memberikan subsidi bunga fixed rate sebesar 5% selama tenor pinjaman.
- Khusus untuk MBR yang belum memiliki rumah.
- Suku bunga yang dikenakan lebih rendah dari suku bunga pasar.
- Tenor pinjaman yang panjang, hingga 20 tahun.
- Plafon kredit yang diberikan adalah Rp150 juta.
- Biaya rumah yang eligible untuk FLPP adalah Rp150-200 juta.
- Program ini hanya berlaku untuk pembelian rumah baru.
- MBR harus memenuhi persyaratan penghasilan tertentu.
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
Bantuan Pemerintah melalui bantuan BNI, membuat terobosan dengan mengeluarkan program Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). BP2BT adalah program yang mempertemukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan perbankan untuk menyediakan pembiayaan perumahan dengan sistem tabungan.
Program BP2BT telah berjalan sejak tahun 2019 dan telah dimanfaatkan oleh masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia. Program ini dinilai sangat membantu bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun terkendala oleh biaya uang muka yang tinggi. BP2BT memiliki beberapa keunggulan, antara lain persyaratan yang mudah, financing yang dapat mencapai 100%, dan bunga yang relatif rendah.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) merupakan program subsidi yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk membantu pembayaran uang muka dalam rangka pembelian rumah.
Syarat dan Ketentuan:
- Warga Negara Indonesia.
- Belum memiliki rumah sendiri dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Mempunyai penghasilan tetap (tidak termasuk upah harian) dan layak.
- Telah menikah atau berusia minimal 25 tahun.
- Rumah yang dibeli harus berupa rumah tapak baru yang belum pernah dialihkan hak miliknya.
Perbandingan Jenis Subsidi Perumahan
Kriteria | SBUM | FLPP |
---|---|---|
Besar Subsidi | Rp 4 juta | Rp 14,5 juta |
Syarat Penghasilan | Maksimal Rp 4 juta | Maksimal Rp 8 juta |
Jenis Rumah | Rumah Tapak Baru | Rumah Tapak Baru atau Bekas |
Masa Tenor | Tidak ditentukan | Maksimal 20 tahun |
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)
Tapera merupakan salah satu jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah Indonesia. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Untuk mendapatkan pembiayaan Tapera, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, seperti merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berpenghasilan tetap, memiliki penghasilan maksimal tertentu, dan belum memiliki rumah. Masyarakat juga harus membayar iuran bulanan sebesar 3% dari penghasilannya untuk ikut serta dalam program Tapera.
“Tapera merupakan solusi tepat bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin memiliki rumah sendiri.”
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi merupakan program pemerintah yang menyediakan bantuan dana untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar dapat memiliki rumah yang layak. Program ini memberikan keringanan suku bunga, uang muka yang lebih rendah, dan jangka waktu kredit yang lebih lama.
Untuk memperoleh KPR subsidi, MBR harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti memiliki penghasilan tetap, memiliki riwayat kredit yang baik, dan memenuhi persyaratan administrasi lainnya. KPR subsidi juga memiliki batasan harga rumah yang dapat dibeli, biasanya di bawah Rp 500 juta.
KPR subsidi sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah sendiri. Program ini memberikan keringanan biaya yang signifikan, sehingga masyarakat dapat membeli rumah dengan cicilan yang lebih terjangkau.
KPR Sejahtera
Program KPR Sejahtera merupakan salah satu jenis pembiayaan perumahan bersubsidi dari pemerintah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini menawarkan keringanan dalam hal bunga dan uang muka, sehingga dapat mempermudah MBR untuk memiliki rumah sendiri.
KPR Rent to Own
Program KPR Rent to Own merupakan salah satu jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini memungkinkan MBR untuk menyewa rumah terlebih dahulu sebelum akhirnya menjadi pemilik rumah. Saat menyewa, MBR akan membayar uang sewa yang sekaligus menjadi angsuran pembelian rumah.
- Apa itu KPR Rent to Own?
KPR Rent to Own adalah program pembiayaan perumahan bersubsidi yang memungkinkan MBR menyewa rumah terlebih dahulu sebelum akhirnya menjadi pemilik rumah.
- Siapa yang berhak mengajukan KPR Rent to Own?
MBR yang memenuhi persyaratan penghasilan, kepemilikan rumah, dan lain-lain sesuai ketentuan pemerintah.
- Bagaimana cara mengajukan KPR Rent to Own?
Melalui bank atau lembaga pembiayaan yang ditunjuk pemerintah.
- Berapa lama masa sewa dalam KPR Rent to Own?
Umumnya 5-10 tahun, tergantung kebijakan pemerintah.
- Apa kelebihan dan kekurangan KPR Rent to Own?
Kelebihan: MBR tidak perlu uang muka, bisa menyewa rumah sebelum membeli, mudah diajukan. Kekurangan: Masa sewa cukup lama, bisa dikenakan biaya tambahan.
“
KPR FLPP: Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dan Syaratnya
Pembiayaan perumahan subsidi adalah bantuan dari pemerintah untuk memudahkan masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah. Salah satu jenis pembiayaan rumah subsidi yang populer adalah KPR FLPP (Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). FLPP sendiri terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:
- FLPP Umum: diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang belum pernah memiliki rumah.
- FLPP Khusus: diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sudah memiliki rumah tapi ingin melakukan renovasi atau perluasan rumah.
- FLPP Tapak: diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli tanah dan membangun rumah sendiri.
- SSB (Subsidi Selisih Bunga): diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang ingin membeli rumah komersial (non subsidi) dengan bunga yang lebih rendah.
Untuk memperoleh KPR FLPP, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon, di antaranya:
- WNI: warga negara Indonesia
- Belum memiliki rumah
- Penghasilan sesuai ketentuan
- Memiliki pekerjaan tetap
- Memiliki NPWP
- Tidak sedang menerima subsidi perumahan lainnya
KPR BP2BT: Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dan Syaratnya
FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui bank pelaksana untuk memberikan subsidi bunga dan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Syarat pengajuan FLPP adalah penghasilan maksimal Rp4 juta per bulan, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
Sedangkan program SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka) merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada MBR untuk mengurangi biaya uang muka pembelian rumah. Syarat pengajuan SBUM adalah penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
Selain itu, terdapat program KPR Sejahtera yang memberikan subsidi bunga dan uang muka bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Syarat pengajuan KPR Sejahtera adalah penghasilan maksimal Rp8 juta per bulan, belum memiliki rumah, dan belum pernah menerima subsidi perumahan.
- Jenis pembiayaan perumahan bersubsidi: FLPP, SBUM, KPR Sejahtera
- Syarat pengajuan FLPP: penghasilan maksimal Rp4 juta, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan
- Syarat pengajuan SBUM: penghasilan maksimal Rp.7 juta, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan
- Syarat pengajuan KPR Sejahtera: penghasilan maksimal Rp. 8 juta, belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan
KPR SBP Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dan Syaratnya
Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Terdapat dua jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang disediakan pemerintah, yaitu:
- KPR Sejahtera
- KPR Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
Syarat Mendapatkan Pembiayaan Perumahan Bersubsidi
Untuk mendapatkan pembiayaan perumahan bersubsidi, masyarakat harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
- Memiliki penghasilan tetap
- Belum memiliki rumah sendiri
- Memiliki NPWP
- Melampirkan dokumen pendukung lainnya
Perbandingan KPR Sejahtera dan KPR SBUM
KPR Sejahtera | KPR SBUM | |
---|---|---|
Uang muka | 0% | 10% |
Suku bunga | 5% fixed | 5% tetap selama 10 tahun, selanjutnya mengacu suku bunga pasar |
Jangka waktu cicilan | 20 tahun | 20 tahun |
Plafon kredit | Sesuai ketentuan Kementerian PUPR | Sesuai ketentuan Kementerian PUPR |
KPR TAPERA: Jenis-jenis Pembiayaan Perumahan Bersubsidi dan Syaratnya
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA) menawarkan berbagai jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah hingga menengah. Jenis-jenis pembiayaan tersebut antara lain KPR Sejahtera, KPR Sejahtera FLPP, dan KPR Sejahtera Subsidi.
- Apa saja syarat untuk memperoleh KPR TAPERA?
Syarat umum untuk memperoleh KPR TAPERA antara lain:
-
-
- Warga negara Indonesia
- Belum memiliki rumah
- Mempunyai penghasilan tetap
- Lulus verifikasi BI Checking
- Apa saja dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan KPR TAPERA?
-
Dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan KPR TAPERA antara lain:
-
-
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
- Slip gaji atau bukti penghasilan
- Surat keterangan kerja
- Berapa suku bunga yang dikenakan untuk KPR TAPERA?
-
Suku bunga KPR TAPERA ditetapkan berdasarkan jenis pembiayaan yang dipilih. Untuk KPR Sejahtera, suku bunganya sebesar 5%. Untuk KPR Sejahtera FLPP, suku bunganya sebesar 4%. Sedangkan untuk KPR Sejahtera Subsidi, suku bunganya sebesar 0%.
- Berapa jangka waktu cicilan KPR TAPERA?
Jangka waktu cicilan KPR TAPERA bervariasi tergantung jenis pembiayaan yang dipilih. Untuk KPR Sejahtera, jangka waktu cicilannya hingga 20 tahun. Untuk KPR Sejahtera FLPP, jangka waktu cicilannya hingga 25 tahun. Sedangkan untuk KPR Sejahtera Subsidi, jangka waktu cicilannya hingga 30 tahun.
KPR Rent to Own (KPR RT-O)
KPR Rent to Own (KPR RT-O) merupakan jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Program ini memungkinkan MBR untuk menyewa rumah terlebih dahulu dengan uang muka yang ringan selama jangka waktu tertentu, sebelum akhirnya memiliki rumah tersebut melalui skema KPR.
- Apa saja syarat untuk mengajukan KPR Rent to Own? Syarat KPR Rent to Own sama dengan syarat KPR subsidi lainnya, seperti penghasilan maksimal Rp 4 juta per bulan, belum memiliki rumah sendiri, dan memiliki kelengkapan dokumen administrasi.
- Berapa lama jangka waktu sewa sebelum memiliki rumah? Jangka waktu sewa bervariasi tergantung kebijakan masing-masing pengembang, umumnya sekitar 5-10 tahun.
- Apakah harga sewa akan sama dengan cicilan KPR? Tidak, harga sewa biasanya lebih rendah dari cicilan KPR. Selisihnya akan diakumulasikan sebagai uang muka untuk pembelian rumah.
- Apakah ada risiko dalam skema KPR Rent to Own? Risiko utama adalah jika terjadi gagal bayar sewa, rumah dapat diambil alih oleh pengembang.
- Apa saja keuntungan KPR Rent to Own? Keuntungan KPR Rent to Own adalah uang muka yang ringan, jangka waktu cicilan yang panjang, dan adanya subsidi pemerintah.
KPR Sejahtera FLPP
KPR Sejahtera FLPP merupakan salah satu jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang disediakan oleh pemerintah melalui kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum memiliki rumah atau membutuhkan rumah yang lebih layak.
Syarat untuk mendapatkan KPR Sejahtera FLPP adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia.
- Berpenghasilan tetap dan maksimal Rp 8 juta per bulan.
- Belum pernah memiliki rumah.
- Memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Memiliki surat keterangan penghasilan dari perusahaan.
“Program KPR Sejahtera FLPP bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah layak huni yang sesuai dengan kemampuan finansialnya.” – Menteri PUPR
KPR Sejahtera BP2BT
Seperti yang telah dibahas, terdapat berbagai jenis pembiayaan perumahan bersubsidi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Masing-masing jenis pembiayaan memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, sehingga masyarakat perlu mempertimbangkan dengan cermat untuk memilih jenis pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.
“Kepemilikan rumah bukan hanya sekedar tempat tinggal, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat.” – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Sebagai penutup, pemerintah terus berupaya untuk menyediakan berbagai program pembiayaan perumahan bersubsidi guna mempermudah masyarakat dalam memiliki hunian yang layak. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan program-program tersebut dengan bijak dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Terima kasih telah membaca artikel ini. Sampai jumpa kembali di artikel menarik lainnya.